Dokter Hewan RP Dinilai Langgar Kode Etik, PDHI Sulselbar Pantau Pelanggarannya

Diduga, drh RP diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Profesi Dokter Hewan Indonesia pasal 8 dan pasal 15.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
tangkapan layar
Dokter hewan RP melakukan tindakan penanganan medis terhadap kerbau di Toraja Utara yang disiarkan secara langsung melalui akun Facebook miliknya. Aksi ini akan diproses apakah melanggar Kode Etik Profesi Dokter Hewan Indonesia atau tidak. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sulselbar ikut angkat bicara terkait polemik perilaku dokter hewan di Dinas Pertanian Toraja Utara, drh RP.

Banyak pedagang kerbau dan juga warga pemilik kerbau mengaku resah dengan ulah drh RP yang kerap melakukan diagnosa penyakit tanpa melakukan pemeriksaan mendetail. Juga, drh RP sering melakukan siaran langsung atau Live di Facebook saat melakukan tindakan terhadap kerbau warga.

Ketua Umum PDHI Sulselbar, drh Aminuddin MM, mengatakan pihaknya telah mendengar tentang drh RP dan sementara memantau pelanggarannya.

"Terkait drh RP, sementara kami rapat dan memantau kode etik apa saja yang dilanggar dan lain sebagainya," ucap drh Aminuddin via Whats Apps (WA) kepada tribuntoraja.com, Jumat (14/7/2023).

Ia melanjutnya, drh disangkakan melanggar Pasal 8 Kode Etik Profesi Dokter Hewan Indonesia.

"Jelas di pasal 8 berbunyi, ayat 1 yaitu: dokter Hewan dilarang mempublikasikan informasi dan atau menulis artikel atau hasil analisis yang dapat menimbulkan polemik maupun kekhawatiran/keresahan publik tanpa didasari kajian ilmiah yang telah teruji kebenarannya.

"Ada poin atau ayat dua juga," tuturnya.

Selain Pasal 8, drh RP juga dinilai melanggara Pasal 15.

"Dokter hewan dalam menjalankan pratek kedokteran hewan harus menegakkan tata hubungan dokter hewan dengan pemilik (klien) berkaitan dengan hewan (pasien). Pasal ini ada poin 2 sampai 4," tuturnya.

"Kami sementara dalami (tindakan drh RP)," ungkap drh Aminuddin.

Ia menghimbau kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Pertanian Toraja Utara agar menegur dan memberikan arahan kepada drh RP.

"Mestinya Dinas setempat yg membawahi bidang peternakan dan kesehatan hewan menegur dan memberikan arahan jika oknum dokter hewan melakukan tindakan diluar prosedural penanganan kesehatan hewan," ucapnya.

"Sedangkan dari segi profesi PDHI akan melakukan tindakan sesuai aturan internal organisasi," tutup drh Aminuddin.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved