Simak Daftar Penerima dan Cara Pencairan Bansos PKH Tahap 3, Cair Bulan Ini!
Kemensos telah menentukan tujuh golongan penerima, dengan jumlah bantuan yang berbeda untuk setiap golongan. Meski demikian, setiap Kartu Keluarga...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan melakukan pencairan tahap 3 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima, dari Juli hingga September 2023.
Program ini ditujukan untuk membantu keluarga tak mampu atau rentan miskin dalam rangka peningkatan perekonomian dan jaring pengaman sosial.
Kemensos telah menentukan tujuh golongan penerima, dengan jumlah bantuan yang berbeda untuk setiap golongan.
Meski demikian, setiap Kartu Keluarga (KK) dibatasi hingga maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.
Bantuan PKH diberikan dalam empat tahap dan diperkirakan mencakup sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Anda bisa mencairkan bantuan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) atau kantor pos Indonesia terdekat bagi yang tidak memiliki ATM.
Baca juga: Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Ini Dia Syarat Penerima Bansos dari Pemerintah
Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH 2023
- Kunjungi situs resmi Kemensos di http://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang ditampilkan di layar.
- Klik tombol 'Cari Data'.
- Informasi mengenai status Anda sebagai penerima bantuan PKH atau tidak akan muncul.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Bansos Tetap Lanjut Meski PPKM Dicabut
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan tujuh kategori golongan yang berhak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), dengan rincian sebagai berikut:
- Kategori balita usia 0-6 tahun akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Kategori ibu hamil dan masa nifas akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Kategori siswa Sekolah Dasar (SD) akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Kategori siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menerima bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Kategori siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) akan menerima bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Kategori penyandang disabilitas berat akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Tukin PNS BPKP Cair 100 Persen, Segini Nominalnya
Syarat Menerima Bansos PKH 2023
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu:
- Kewarganegaraan: Calon penerima harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Status keluarga berkebutuhan khusus: Calon penerima harus terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan setempat.
- Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri: Calon penerima tidak boleh menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Belum menerima bantuan lain: Calon penerima tidak boleh pernah menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai UMKM, bantuan subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
(*)
| Kemensos Usulkan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Gus Ipul: Sudah Penuhi Syarat Dewan Gelar |
|
|---|
| BLT Rp900 Ribu Mulai Cair, 8 Juta Keluarga Sudah Terima Manfaat Meski Distribusi Belum Merata |
|
|---|
| Bansos Rp 900 Ribu Sudah Cair Mulai Senin 20 Oktober 2025, Begini Cek Penerima Bisa Lewat HP |
|
|---|
| HUT ke-356 Sulsel, 400 Anak PKH di Tana Toraja Makan Telur Serentak |
|
|---|
| Nenek di Takalar Dicoret dari Penerima Bansos karena Diduga Judol, Anak: Ibu Tak Tahu Pakai HP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/21122022_gaji.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.