Simak Daftar Penerima dan Cara Pencairan Bansos PKH Tahap 3, Cair Bulan Ini!

Kemensos telah menentukan tujuh golongan penerima, dengan jumlah bantuan yang berbeda untuk setiap golongan. Meski demikian, setiap Kartu Keluarga...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja
Ilustrasi. 

 

Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Tukin PNS BPKP Cair 100 Persen, Segini Nominalnya

 

Syarat Menerima Bansos PKH 2023

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu:

  1. Kewarganegaraan: Calon penerima harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  2. Status keluarga berkebutuhan khusus: Calon penerima harus terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan setempat.
  3. Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri: Calon penerima tidak boleh menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  4. Belum menerima bantuan lain: Calon penerima tidak boleh pernah menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai UMKM, bantuan subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved