Simak Daftar Penerima dan Cara Pencairan Bansos PKH Tahap 3, Cair Bulan Ini!

Kemensos telah menentukan tujuh golongan penerima, dengan jumlah bantuan yang berbeda untuk setiap golongan. Meski demikian, setiap Kartu Keluarga...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan melakukan pencairan tahap 3 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima, dari Juli hingga September 2023.

Program ini ditujukan untuk membantu keluarga tak mampu atau rentan miskin dalam rangka peningkatan perekonomian dan jaring pengaman sosial.

Kemensos telah menentukan tujuh golongan penerima, dengan jumlah bantuan yang berbeda untuk setiap golongan.

 

 

Meski demikian, setiap Kartu Keluarga (KK) dibatasi hingga maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.

Bantuan PKH diberikan dalam empat tahap dan diperkirakan mencakup sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Anda bisa mencairkan bantuan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) atau kantor pos Indonesia terdekat bagi yang tidak memiliki ATM.

 

Baca juga: Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Ini Dia Syarat Penerima Bansos dari Pemerintah

 

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH 2023

  1. Kunjungi situs resmi Kemensos di http://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang ditampilkan di layar.
  4. Klik tombol 'Cari Data'.
  5. Informasi mengenai status Anda sebagai penerima bantuan PKH atau tidak akan muncul.

 

Baca juga: Pemerintah Pastikan Bansos Tetap Lanjut Meski PPKM Dicabut

 

Besaran Bansos PKH 2023

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan tujuh kategori golongan yang berhak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kategori balita usia 0-6 tahun akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  2. Kategori ibu hamil dan masa nifas akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  3. Kategori siswa Sekolah Dasar (SD) akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  4. Kategori siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menerima bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  5. Kategori siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) akan menerima bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  6. Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  7. Kategori penyandang disabilitas berat akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved