Putusan MK soal Masa Jabatan di KPK Langsung Berlaku, Masa Tugas Firli Bahuri Cs Bertambah 1 Tahun

Fajar mengatakan, pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas/Fachri Fachrudin
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. 

TRIBUNTORAJA.COM - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun, langsung berlaku sejak putusan dibacakan.

Artinya, aturan tersebut sudah berlaku bagi pimpinan KPK yang saat ini sedang menjabat.

Dengan demikian, masa tugas Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan akan berakhir pada tahun depan atau 2014.

 

 

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” kata Fajar di Jakarta, Jumat (26/5/2023) dikutip dari Kompas.

Fajar mengatakan, pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, atau tinggal kurang lebih enam bulan lagi, maka pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

 

Baca juga: Novel Baswedan: Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku untuk Kepemimpinan Berikutnya

 

Oleh karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini.

Selanjutnya, kata Fajar, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” tutur Fajar.

 

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Resmi Putuskan Kepemimpinan KPK Jadi 5 Tahun

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved