Tanggapan Walhi Sulsel Terkait Maraknya Tambang Galian C di Toraja

Ia mengatakan bahwa dampak dari tambang galian C tidak bisa dihindari, dampak terhadap lingkungan, sosial masyarakat, ekonomi, dan utamanya ekologis.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
istimewa
Gambar udara penampakan aktivitas tambang galian C di Lembang Rante Limbong, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, diabadikan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Selatan (Walhi) Sulsel, Muhammad Al Amin, bersuara terkait aktivitas tambang galian C yang marak di Toraja, baik Toraja Utara maupun Tana Toraja.

Ia mengatakan bahwa dampak dari tambang galian C tidak bisa dihindari, dampak terhadap lingkungan, sosial masyarakat, ekonomi, dan utamanya ekologis.

"Banyak tambang itu bukan suatu hal mencengangkan, semakin banyak aktivitas tambang yang tidak bisa dihindari dan memberikan dampak kerusakan ekologis, jelas di situ," kata Al Amin saat dihubungi TribunToraja.com, Kamis (18/5/2023) malam.

Menurutnya, dampak tambang ini sudah terasa di Sulsel dalam 2 hingga 3 tahun terakhir.

Apalagi, sebagian besar aktivitas tambang galian C ini diduga belum mengantong ijin.

Ia juga menjelaskan dari akhir tahun 2022 hingga jelang pertengahan 2023, beberapa kabupaten di bagian utara Sulsel, sedang dirusak oleh tambang illegal.

"Beberapa kabupaten tersebut ialah Luwu, Luwu Utara, Toraja dan sekitarnya. Ini adalah PR bagi Kapolda Sulsel (yang baru)," paparnya.

"Sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa salah satu tugasnya ialah aktifitas ilegal mining (tambang ilegal)," tuturnya.

Ia mengaku bahwa untuk menertibkan aktivitas tambang galian C ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi dengan lahirnya UU Minerba yang baru tahun 2020 dan UU Cipta Kerja Ciptaker.

Ia mengatakan bahwa dengan peraturan baru itu, masyarakat hanya memiliki kewenangan yang kecil terkait keberlangsungan wilayah lingkungannya.

"Kewenangan perizinan ditarik ke pusat, akhirnya kegiatan ilegal mining (tambang ilegal) semakin massif dan susah dikontrol di daerah-daerah. Kewenangan Bupati setempat sudah tidak sekuat dulu (sebelum revisi), memang UU Ciptaker ini lebih banyak tidak berpihak kepada rakyat," jelasnya.

Ia mengatakan, satu-satunya cara yang bisa diambil yaitu meminta kepada pihak berwajib, pihak kepolisian.

"Dengan ini kita sebagai masyarakat berharap adanya tindak cepat dari kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut terkait laporan tersebut, juga Polda Sulsel juga Polres setempat agar bertindak," tutupnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved