Menkominfo Johnny G Plate Ditahan, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS
Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/johnny-g-plate-ditahan-kejagung-1752023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Kejaksaan Agung resmi menahan Menkominfo, Johnny Gerald Plate, pada Rabu (17/05/2023), setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Johnny dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam jumpa pers di jakarta, Rabu.
"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan [Johnny G Plate] diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
Baca juga: Rugikan Negara Rp8,5 T, Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret 5 Orang Tersangka Termasuk Johnny G Plate
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," kata Kuntadi.
Sejumlah media melaporkan, Plate meninggalkan ruangan pemeriksaan dengan mengenakan rompi baju warna merah muda tahanan Kejagung.
(*)