Ini Pasangan yang Menikah Dini Lewat Dispensasi Pengadilan Agama Tator, Jalani Sidang Tiga Bulan!
Namun sejak pembaharuan peraturan tahun 2019, pernah terjadi satu kasus pernikahan dini lewat jalur rekomendasi atau dispensasi Pengadilan Agama Tator
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kantor Urusan Agama (KUA) secara tegas menolak pengurusan pernikahan usia dini, tak terkecuali di Kabupaten Tana Toraja (Tator).
Ketua Kelompok Kerja Penyuluh Kabupaten Tator, Dra Syamsidar Lendang, dengan tegas tidak memberi perizinan dan pelayanan bagi siapa saja yang akan menikah di bawah usia minimal yang sudah ditetapkan.
Peraturan tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan usia minimal pernikahan kedua calon pria dan wanita harus 19 tahun.
Namun sejak pembaharuan peraturan tahun 2019, pernah terjadi satu kasus pernikahan dini lewat jalur rekomendasi atau dispensasi Pengadilan Agama Kabupaten Tator.
“Untuk pelayanan nikah usia dini, sesungguhnya KUA tidak melakukan itu. Kecuali ada rekomendasi atau dispensasi dari Pengadilan Agama Kabupaten Tana Toraja. Namun itu perlu disidangkan dan membutuhkan waktu yang cukup lama hingga bisa diputuskan,” ujar Dra Syamsidar di Kantor KUA Kecamatan Makale, Jl Pongtiku No 106, Selasa (2/5/2024).
Adalah pasangan Calvin dan Rivia Fatima yang melakukan pernikahan dini secara resmi namun lewat jalur rekomendasi atau dispensasi.
Pada saat menikah di tahun 2022 kemarin, usia Calvin baru 19 tahun, sementara Rivia Fatima 18 tahun.
Mereka baru resmi menikah setelah melalui total tiga bulan lamanya persidangan.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan Pengadilan Agama Kabupaten Tator dan tertuang dalam Duduk Perkara pada saat itu dikarenakan orang tua calon mengaku anaknya sudah saling suka dan aqil baliq, serta berusaha menghindarkan diri dari yang tidak diperkenankan dalam ajaran Islam.
Hasil putusan sidang pun menetapkan bahwa permohonan orang tua calon dikabulkan.
Keduanya kemudian diberi dispensasi untuk menikah.
Akad nikah oleh Calvin dan Rivia Fatima pun dilangsungkan pada Senin (14/3/2022) di Balai Nikah KUA Kecamatan Makale.
“Semua dikembalikan sesuai peraturan yamg berlaku. Kami di KUA baru akan memberi perizinan dan pelayanan jika keseluruhan syarat sudah dipenuhi oleh pemohon dan calon pengantin,” pungkas Dra. Syamsidar.
(*)
| Dampak Aturan Baru, 33 Calon Jamaah Haji Tana Toraja Batal Berangkat Tahun 2026 |
|
|---|
| Hadiah Juara Lomba Domino NasDem Tana Toraja Dibungkus Kertas Coklat |
|
|---|
| Ribuan Pecinta RX King Padati Tana Toraja Rayakan 1 Dekade Toraja King Sport |
|
|---|
| Keterwakilan Perempuan di DPRD Tana Toraja Terendah di Sulsel, Baru 6,67 Persen |
|
|---|
| Patriot ITB Serahkan 400 Buku ke Sekolah Rakyat Terintegrasi Tana Toraja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/03052023_pernikahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.