Gugatan
Pengacara: Abdul Hayat Gani Menang Gugatan Atas Pemprov Sulsel di PTUN Jakarta
Dalam amar putusannya, Abdul Hayat Gani bisa kembali menjabat Sekprov Sulsel.
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUNTORAJA.COM - Gugatan eks Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Abdul Hayat menggugat surat penghentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel.
Surat penghentian tersebut dinilainya cacat prosedural Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani Dr Yusuf Gunco SH MH membenarkan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Eks Sekprov Sulsel.
“Gugatan Pak Abdul Hayat dikabulkan PTUN di Jakarta” ujar singkat Yusuf Gunco kepada Tribun-Timur.com, Senin (17/4/2023).
Dalam amar putusannya, Abdul Hayat Gani bisa kembali menjabat Sekprov Sulsel.
Yusuf Gunco pun meminta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman taat hukum dengan hasil sidang putusan
"Semoga pak gubernur taat hukum untuk melaksanakan amanah putusan," ujar Yusuf Gunco
"Artinya menerima kembali pak Abdul Hayat sebagai Sekprov Sulsel," sambungnya
Andi Sudirman disebut hendaknya menjadi Gubernur yang taat hukum
"Sebagai warga negara yang baik dan Gubernur taat hukum maka menerima kembali pak Sekprov," harapnya.
Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotannya pada Desember 2022 lalu,
Abdul Hayat Gani diberhentikan usai menjabat selama 3 tahun.
Sejak bulan Januari, gugatan Abdul Hayat Gani bergulir di PTUN Jakarta.
Kini, ia telah diputuskan menang dalam gugatan tersebut. (faqih imtyaz)
| Rayakan Putusan MK Tolak Gugatan Ombas, Tim Dedy-Andrew Gelar Doa Bersama |
|
|---|
| KPU Akan Tetapkan Dedy-Andrew Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara pada 6 Februari 2025 |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Ombas-Marthen, Kuasa Hukum Dedy-Andrew: Kami Menang! |
|
|---|
| BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Ombas, Dedy-Andrew Bakal Dilantik Jadi Bupati-Wabup Toraja Utara |
|
|---|
| 2 Anak Pahlawan Gugat Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Abdul-hayat-Gani-dan-Putusan-PTUN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.