Gugatan

Pengacara: Abdul Hayat Gani Menang Gugatan Atas Pemprov Sulsel di PTUN Jakarta

Dalam amar putusannya, Abdul Hayat Gani bisa kembali menjabat Sekprov Sulsel.

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
ist
Gugatan eks Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Abdul Hayat menggugat surat penghentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel. 

MAKASSAR, TRIBUNTORAJA.COM - Gugatan eks Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Abdul Hayat menggugat surat penghentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel.

Surat penghentian tersebut dinilainya cacat prosedural Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani Dr Yusuf Gunco SH MH membenarkan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Eks Sekprov Sulsel.

“Gugatan Pak Abdul Hayat dikabulkan PTUN di Jakarta” ujar singkat Yusuf Gunco kepada Tribun-Timur.com, Senin (17/4/2023).

Dalam amar putusannya, Abdul Hayat Gani bisa kembali menjabat Sekprov Sulsel.

Yusuf Gunco pun meminta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman taat hukum dengan hasil sidang putusan

"Semoga pak gubernur taat hukum untuk melaksanakan amanah putusan," ujar Yusuf Gunco

"Artinya menerima kembali pak Abdul Hayat sebagai Sekprov Sulsel," sambungnya

Andi Sudirman disebut hendaknya menjadi Gubernur yang taat hukum

"Sebagai warga negara yang baik dan Gubernur taat hukum maka menerima kembali pak Sekprov," harapnya.

Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotannya pada Desember 2022 lalu,

Abdul Hayat Gani diberhentikan usai menjabat selama 3 tahun.

Sejak bulan Januari, gugatan Abdul Hayat Gani bergulir di PTUN Jakarta.

Kini, ia telah diputuskan menang dalam gugatan tersebut. (faqih imtyaz)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved