Berita Viral

Viral Wanita Bertas Emas di Makassar, Ini Kata DJP Sulselbatra

Meski demikian, DJP Sulelbartra akan tetap memeriksa laporan pajak Mira Hayati. Ia akan melihat apakah pelaporan sudah tepat. 

Editor: Muh. Irham
Tik Tok
Viral tas Dior dari emas. 

TRIBUNTOAJA.COM - Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyelenggarakan konferensi pers dengan tema SPT Tahunan dan Penerimaan Pajak Triwulan I Tahun 2023.

Konfrensi pers ini digelar di Aula Lantai 5 Gedung Kanwil DJP Sulselbartra, Rabu (5/4/2023). 

Dalam kesempatan ini hadir sebagai pembicara  Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra dan Plh Kabid P2Humas Alimuddin Lisaw.

Arridel memaparkan, sampai dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, 31 Maret 2023 pukul 24.00 Wita, Kanwil DJP Sulselbartra telah menerima 630.012 SPT Tahunan dari wajib pajak.

"Lebih rinci lagi, terdapat 613.941 SPT WP Orang Pribadi dan 16.071 SPT WP Badan yang disampaikan hingga tanggal 31 Maret 2023,” jelas Arridel

Dengan pelaporan ini, masyarakat paling lambat melapor pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi. 

Sementara untuk wajib pajak badan masih ada waktu hingga 30 April 2023.

Masyarakat masih bisa melakukan pelaporan setelah lewat dari batas waktu yang ditentukan, namun masyarakat akan dikenakan denda atas keterlambatan tersebut. 

Besaran denda adalah Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Dalam jumpa pers tersebut mencuat pertanyaan mengenai status pajak Mira Hayati, perempuan asal Makassar itu belakangan ini menjadi viral di media sosial TikTok usai memamerkan tas emas 'dior' yang dibelinya seharga Rp 500 juta lebih.

Menjawab pertanyaan, Alimuddin memaparkan semua emas yang dibeli dan dipamerkan oleh Mira Hayati tentunya sudah dibayar pajaknya.

“Perhiasan seperti emas itu dibayar pajaknya saat dibeli. Jadi tidak ada lagi pajaknya menyusul dan tidak perlu dilaporkan,” katanya.

Meski demikian, DJP Sulelbartra akan tetap memeriksa laporan pajak Mira Hayati. Ia akan melihat apakah pelaporan sudah tepat. 

“Jadi jangan sampai ada yang melapor operusahaannya merugi, atau hanya untungs edikit, tapi bisa beli barang-mahal,” ujarnya.(rudi salam)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved