Polres Toraja Utara Amankan Pemuda Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

En diamankan di Jl Ratulangi Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (31/3/2023).

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
News Law
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Resmob Polres Toraja Utara dipimpin Bripka Simbara Buntulipa mengamankan seorang pemuda, EN (30), atas kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

En diamankan di Jl Ratulangi Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (31/3/2023).

Penangkapan En berdasarkan laporan orang tua korban ke Polres Toraja Utara dengan nomor LP/B/09/III/2023 /SPKT/Sektor Rantepao/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel pada 27 Maret lalu.

EN dilaporkan melakukan pelecehan terhadap dua anak perempuan, Ga dan Lr, yang masih di bawah umum pada 21 Maret lalu.

Dari hasil interogasi, EN mengakui perbuatannya.

Kejadian pada 21 Maret lalu itu, sekira pukul 12.00 Wita, pelaku mendekati korban yang sementara bermain balon. Pelaku En memperlihatkan tontonan kepada kedua korban melalui handphone.

Saat asik menonton, saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Pelaku meraba bagian vital korban.

Kepolisian mengamankan barang bukti satu unit bentor/sitor warna putih tanpa nomor kendaraan.

Bripka Sambara menghimbau kepada masyarakat selalu mengawasi anak-anaknya.

"Peran penting orang tua sangat perlu di sini, apalagi untuk anak di bawah umur," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved