RDP DPRD Torut Soal Netralitas: Anggota Dewan Banyak Absen, Sekda Kabur, ASN Mangkir

Rapat ini awalnya akan digelar pada pukul 10.00 Wita di gedung DPRD Toraja Utara, namun harus tertunda selama tiga jam.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Freedy Samuel
Sekda Toraja Utara, Salvius Pasang (baju kuning), duduk di teras Kantor DPRD Toraja Utara, Kamis (30/3/2023). 

 

RDP Soal Netralitas, ASN Mangkir

Sebelumnya diberitakan, warga melapor mengenai adanya perintah dari Ombas untuk ASN agar melakukan pendataan.

Pendataan tersebut guna mengumpulkan suara untuk istrinya, Agustina Mangande, dan anaknya Fhireno Sakti Bassang.

Diketahui, Agustina berencana mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang.

Sementara itu, Fhireno akan maju pada Pemilu 2024 mendatang sebagai calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Anggota DPRD Toraja Utara mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tentang netralitas ASN di Pemilu 2024, Kamis(30/3/2023).
Anggota DPRD Toraja Utara mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tentang netralitas ASN di Pemilu 2024, Kamis(30/3/2023). (Tribun Toraja/Apriani)

Baca juga: Viral Dugaan Bupati Toraja Utara Gerakkan ASN untuk Kepentingan Politik, Ini Tanggapan Bawaslu

 

RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Toraja Utara juga memanggil ASN yang dimaksud.

ASN tersebut diharapkan memberikan keterangan dalam RDP.

Sangat disayangkan, ASN yang dimaksud tidak hadir dalam RDP tersebut.

 

Baca juga: ASN Toraja Utara Mengaku Disuruh Kampanyekan Istri dan Anak Bupati, Warga: Betul, Ada Bukti Chat

 

Anggota DPRD Toraja Utara dari Fraksi Partai Golkar, Julianto Mapaliey, mengaku turut prihatin dengan apa yang dialami ASN jika memang benar telah dikerahkan Bupati Toraja Utara untuk kepentingan politik istrinya.

"Saya berbicara sebagai wakil rakyat, bukan sebagai anggota Fraksi (Golkar). Sangat memprihatinkan apa yang dialami ASN, mereka meninggalkan tugas utamanya untuk tugas lain," katanya.

"Kalua bisa kita tingkatkan, laporkan kasus ini ke KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) atau KemenPAN RB, supaya ada kekuata hukum untuk mereka. Sehingga mereka bisa melakukan penolakan jika ada paksaan dari pimpinannya yang tidak sesuai dengan tugas," tambahnya.

(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved