Piala Dunia U20 Indonesia 2023

KNPI Kubu Haris Ajak Demo Tolak Israel di Piala Dunia U-20, KNPI Toraja Utara Angkat Bicara

Sebelumnya diketahui, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI, Haris Pertama mengancam Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan Menpora Erick...

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
ist
Ketua KNPI Toraja Utara, Belo Tarran 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kubu Haris Pertama meminta DPD yang ada dalam kubunya untuk melakukan unjuk rasa menolak kehadiran Israel di Piala Dunia U-20 Indonesia 2023.

Sebelumnya diketahui, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI, Haris Pertama mengancam Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan Menteri BUMN Erick Thohir jika tetap ngotot membiarkan Israel tetap bermain di Piala Dunia U-20.

Haris mengatakan DPP KNPI akan mengerahkan seluruh anggotanya untuk melakukan unjuk rasa menolak kehadiran Israel di Piala Dunia U-20 Indonesia 2023.

 

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua KNPI Toraja Utara, Belo Tarran mengatakan pihaknya tidak akan melakukan hal tersebut.

"Jadi perlu diketahui, KNPI Torut tidak mengikuti arahan tersebut karena KNPI Torut dinaungi oleh KNPI yang sah (KNPI kubu Ryano Panjaitan)," ujarnya kepada Tribun Toraja, Selasa (28/3/2023).

Pria yang juga merupakan kader Partai Gerindra ini melanjutkan, KNPI Toraja Utara akan mengikuti arahan KNPI yang sah.

 

Baca juga: Jokowi dan Palestina Sepakat Soal Timnas Israel di Piala Dunia U-20: Ikuti Aturan FIFA

 

"Jadi kami mengikuti KNPI yang sah yang mempunyai SK Kemenkumham, yaitu kubu Ryano yang menang aklamasi di Kongres XVI KNPI priode tahun 2022 - 2025 di Jakarta pada bulan April 2022," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, arahan KNPI kubu Haris dalam keterangan tertulisnya menolak kedatangan Israel di Indonesia.

KNPI kubunya menolak kehadiran Timnas Israel untuk berlaga di Piala Dunia U-20 di Indonesia yang digelar pada Mei 2023 mendatang.

 

Baca juga: Jokowi Tegaskan Keikutsertaan Israel di Piala Dunia U-20 Tak Terkait Konsistensi RI Dukung Palestina

 

Menurut Haris, tidak adanya pengakuan atas eksistensi Israel sebagai sebuah negara itu sudah sesuai dengan amanat alinea pertama Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.

"Bunyi UUD NRI 1945 jelas menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa. Oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan," jelasnya dalam keterangan yang diterima Tribun Toraja.

Haris mengatakan, selain tidak diakui sebagai negara, Indonesia juga tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel secara resmi seiring adanya konflik antara Israel dan Palestina.

 

Baca juga: Jusuf Kalla Dukung Israel Tampil di Piala Dunia U-20: Bisa Jadi Jalan Perdamaian dengan Palestina

 

Bahkan, menurut Hars, hubungan antara Indonesia dan Israel itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.

Pada Bab X Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Hubungan RI-Israel di Pasal 150 tertera bahwa Indonesia tak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina.

"Dalam Pasal 151 ayat (2) Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 itu, Indonesia tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi," tutupnya.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved