Pedagang Cakar di Toraja: Kerja Apa Nanti Kalau Dilarang Jualan
Hampir semua wilayah ada penjual cakar. Macam-macam dijajakan, dari sepatu, baju, celana, hingga boneka.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/21032023_cakar_Toraja.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, Makale - Pemerintah meminta setop impor pakaian bekas dari luar negeri. Hal ini membuat sejumlah pedagang pakaian bekas atau thrift ketar ketir.
Tidak terkecuali di Toraja, Sulawesi Selatan.
Di Sulsel, pakaian bekas impor umumnya disebut cakar alias cap karung karena dikemas dalam karung.
Hampir semua wilayah ada penjual cakar. Macam-macam dijajakan, dari sepatu, baju, celana, hingga boneka.
Pakaian bekas yang dijajakan umumnya dari Asia Timur (Cina atau Korea) dengan berbagai merek.
"Sebentar lagi ini cakar mau habis karena sudah dilarang lagi impor," kata seorang pedagang di Makale Utara, Senin (21/3/2023).
"Tidak tahu mau kerja apa lagi nanti kalau sudah tidak ada masuk cakar," tambahnya.
Sebenarnya, larangan ini menjadi dilema bagi masyarakat. Pasalnya, sebagian besar masyarakat senang menggunakan cakar karena harganya murah.
"Beberapa barangnya bermerek, kualitas bagus, enak dipakai, dan ramah di kantong," kata Dedy, salah satu pembeli cakar di Toraja.
Sebelumnya, saat di Istora Senayan, Jakarta, Presiden Jokowi dengan tegas meminta setop impor pakaian bekas dari luar negeri.
Presiden Jokowi menilai bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu," ujar Jokowi, Rabu (15/3/2023).
Usaha perdagangan pakaian bekas disebut merusak pasar usaha mikro kecil menengah (UMKM). Selain itu, larangan ini juga untuk mencegah bakteri atau penyakit yang terdapat di pakaian tersebut.
Larangan yang sudah dikeluarkan sejak 2021 oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Larangan terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Hal ini tertera pada Pasal 2 ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.