Narkoba

Dua Warga Pinrang Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Sabu Disimpan di Kursi

Perempuan HS merupakan warga Jalan Ammassangang, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
ist
Personel Timsus Narkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang perempuan inisial HS (54) dan lelaki HA (54) yang merupakan pengedar narkotika di Kabupaten Pinrang, Senin (20/3/2023) pagi. 

PINRANG, TRIBUNTORAJA.COM - Personel Timsus Narkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang perempuan inisial HS (54) dan lelaki HA (54) yang merupakan pengedar narkotika di Kabupaten Pinrang, Senin (20/3/2023) pagi.

Perempuan HS merupakan warga Jalan Ammassangang, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Sementara HA warga Jalan Andi Sodding, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 6 saset sedang berisi kristal bening diduga sabu seberat 300 gram.

Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel, Kompol Andi Sofyan mengatakan perempuan HS dan laki-laki HA ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan.

"Ditemukan satu tas warna pink yang berisi 6 saset sedang diduga sabu yang di simpan di kursi ruang tamu," kata Kompol Sofyan, Selasa (22/3/2023).

Hasil interogasi, HS mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya yang diperoleh di Malaysia.

"Jadi, terduga pelaku HS dan suaminya inisial Z ini berangkat dari Pinrang menuju Tawau, Malaysia. Di sana mereka bertemu dengan laki-laki inisial A yang saat ini berstatus DPO," ujarnya.

HS diketahui memberikan uang Malaysia kepada laki-laki A sebanyak 25.200 ringgit.

"Jika di rupiahkan sebanyak Rp88.200.000 dengan jumlah 6 bal dan harga perbalnya sebanyak 4.200 ringgit jika di rupiahkan sebanyak Rp. 14.700.000," ungkapnya.

Usai membeli barang haram tersebut, HS dan suaminya Z kembali ke Kabupaten Pinrang dengan membawa narkoba yang sudah di beli di Malaysia melalui pelabuhan Parepare.

"Setelah barang itu sampai di Pinrang, HS ini membawa narkoba tersebut ke laki-laki A untuk dijual kembali seharga Rp. 52.000.000," sebutnya.

HS mengiming-imingi A jika barang tersebut laku ia akan diberikan upah Rp2 juta.

"Dari hasil interogasi pelaku A juga mengakui jika memang dia yang memesan barang bukti tersebut untuk dijual kembali dan dijanjikan upah Rp2 juta," ucapnya.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita HP dan pasport pelaku.

"Selanjutnya dua pelaku dan barang buktinya diamankan di ruang  Dit Res Narkoba guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.(nining anggraeni)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved