Pelecehan

Oknum Polisi yang Lecehkan Dua Wanita di Puskesmas Kahu Ditetapkan sebagai Tersangka

AKP Boby mengatakan, kasus ini ditangani serius sesuai perintah dari Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan.

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
Tribun Timur/Noval Kurniawan
Konferensi pers Ruang Terbuka Kantor Polres Bone terkait penetapan tersangka oknum polisi bernama Andi Andri (38) karena melakukan pelecehan terhadap dua wanita di Puskesmas Bone. 

WATAMPONE, TRIBUNTORAJA.COM - Oknum polisi bernama Andi Andri (38) kini ditetapkan sebagai tersangka. Itu disampaikan melalui konferensi pers digelar di Ruang Terbuka Kantor Polres Bone, Jumat (17/3/2023).

Penetapan Andi Andri sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan sudah melakukan gelar perkara. Oknum AA dinyatakan memenuhi alat bukti yang cukup dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman.

AKP Boby mengatakan, kasus ini ditangani serius sesuai perintah dari Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan.

Pelanggaran kode etik yang dilakukan Andi Andri ini mendapat perhatian khusus setelah pemberitaannya viral di dunia maya.

"Kapolres berikan atensi khusus pada kasus ini, makanya kita proses cepat. Pelaku juga sudah kami tahan di Mapolres," jelasnya.

Atas perbuatannya, Andri dikenakan Pasal 289 KUHPidana Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Andri juga akan menjalani sidang kode etik karena telah menciderai nama baik institusi Polri.

Sebelumnya, oknum polisi bernama Andi Andri (38) telah melakukan dugaan tindak pidana pelecehan kepada dua wanita.

Pelecehan terjadi di Ruangan Melati Puskesmas Kahu Kecamatan Kahu Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel).

Oknum polisi tersebut bertugas di Polsek Patimpeng.

Dimana kedua korban saat itu diketahui menginap di Puskesmas Kahu.

Karena suami korban berinisial AS saat itu sedang dirawat di Puskesmas Kahu. Korban lain berinisial MR (45) kebetulan ikut mendampingi AS.

Pada Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 02.30 Wita dini hari, AS dan MR tidur berdekatan di Ruangan Perawatan Melati Puskesmas Kahu.

Korban MR merasa ada kecoa merayap di kakinya sehingga dia terbangun dan memeriksa, namun ternyata tidak ada.

Usai memeriksa, korban kembali melanjutkan tidurnya.

Sekitar setengah jam berselang, korban kembali merasa seperti ada kecoa merayap di kakinya.

Korban kembali terbangun karena merasakan ada yang meraba-raba bagian kaki, paha, juga pada bagian perutnya.

Sehingga saat itulah korban melihat langsung yang bersangkutan (Andi Andri) sedang baring dengan posisi melintang di bawah kaki korban.

Korban sendiri mengaku sempat menendang oknum polisi tersebut. (noval)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved