Adopsi Bayi
Mengadopsi Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah, Berbuntut Penjara
Kasus itu ternyata berbuntut panjang. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai terdakwa, dan kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Luwu Timur
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
TRIBUNTORAJA.COM - Masih ingat dengan kasus viral sepasang suami istri di Luwu Timur yang ditetapkan sebagai tersangka, karena dituduh melakukan pemalsuan dokumen, atas bayi yang hendak dibuang kedua orang tuanya karena hasil hubungan di luar nikah?
Kasus itu ternyata berbuntut panjang. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai terdakwa, dan kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Luwu Timur.
Kasus ini bermula pada 3 Juni 2019 silam, ketika Yulis, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, mendapat pesan melalui What App dari seorang perempuan berinisial Ri. Perempuan ini menawarkan untuk mengadopsi bayi laki-laki yang hendak dibuang orang tuanya, karena lahir hasil hubungan di luar nikah.
Dalam pesan tersebut, Ri menyebut bayi tersebut berada di Makassar, dan sedang bersama seorang lelaki berinisial Re, seorang oknum polisi yang telah beristri.
Karena kasihan, Yulis dan suaminya Oki, bersedia untuk merawat bayi tersebut, kendati pasangan suami istri tersebut telah mempunyai 3 anak kandung.
Bayi tersebut, lalu dibawa pulang oleh pasangan ini ke Sorowako. Namun dalam perjalanan, Ri mengakui jika anak tersebut sebenarnya anak kandungnya, hasil hubungan di luar nikah dengan Re.
Karena merasa dibohongi, kedua pasangan ini mengaku hendak mengembalikan bayi tersebut ke ibu kandungnya. Namun ditolak oleh Ri, karena tak ingin kasus ini diketahui keluarganya.
Ri dan Re bahkan membuat surat pernyataan di atas materai yang menyebutkan bahwa bayi itu diserahkan ke Yulis dan Oki untuk dirawat dan diasuh.
Masalah pelik, ketika bayi ini harus memiliki identitas kependudukan, sementara Surat Kelahiran asli dari rumah sakit yang menjelaskan bayi itu anaknya RI dan RE telah dimusnahkan oleh keduanya. Lalu, atas persetujuan Ri dan Re, Yulis mengurus surat keterangan lahir anak tersebut di Sorowako.
Surat tersebut akhirnya diperoleh. Selanjutnya, Yulis mengurus akta kelahiran dan memasukkan nama bayi itu di Kartu Keluarganya.
Berselang 8 bulan kemudian, Ri ternyata hamil kembali dengan Re tanpa ikatan pernikahan. Dan proses persalinan tersebut, Ri meminta bantuan Yulis untuk menemaninya melahirkan di Makassar. Pada 28 September 2020, anak kedua RI lahir.
Kelahiran anak keduanya ini yang menyebabkan kedua orang tua Ri curiga. Singkat cerita, Ri akhirnya mengakui jika dirinya telah mempunyai 2 anak, hasil hubungan dengan Re.
Orang tua Ri yang merupakan tokoh masyarakat di Sorowako, meminta ke Yulis dan Oki untuk mengembalikan bayi tersebut, dengan ancaman jika tidak dikembalikan ke mereka, keduanya akan dilaporkan ke kepolisian.
Akhirnya, setelah mengasuh bayi tersebut hampir 1,5 tahun, Yulis dan Oki mengembalikan bayi tersebut ke keluarga Ri.
Kasus ini ternyata berbuntut panjang.
Ternyata, keluarga Ri justru berbalik melaporkan pasangan suami istri ini ke Kepolisian dengan tuduhan keduanya melakukan pemalsuan dokumen kelahiran bayi. Kasus ini bergulir, dan akhirnya pada 29 Juni 2022 silam, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Luwu Timur.
Menurut Kuasa Hukum kedua terdakwa, Agus Melas SH, MH keduanya dikenakan tuduhan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan atas tuduhan tersebut, Oki kini ditahan di Rumah Tahanan di Masamba, sedangkan Yulis menjalani tahanan rumah.
Sidang atas kasus ini saat ini sedang digelar di Pengadilan Negeri Luwu Timur. (*)
| Prabowo Bela Jokowi: Pemimpin Kok Dicaci, Ini Budaya Apa? |
|
|---|
| 106 WNI Ditangkap di Kamboja, Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Online Internasional |
|
|---|
| Cara Bikin 'Your Algorithm' di Instagram Story yang Lagi Viral di Medsos |
|
|---|
| Sehari Usai Prof Karta Dicopot sebagai Rektor, Mahasiswa UNM Bentrok, Lima Motor Dibakar |
|
|---|
| Tanahnya Digugat, JK: Mempertahankan Harta Itu Syahid |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Ilustrasi-bayi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.