Putusan Hakim
10 Mahasiswa Demo Maut di Kejari Palopo Divonis Bebas
Vonis yang dijatuhkan kepada 12 mahasiswa berdasarkan sidang putusan perkara Nomor 163/Pid.B/2022/PN Palopo
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Mahasiswa-demo-maut-palopo.jpg)
PALOPO, TRIBUNTORAJA.COM - Sidang vonis 12 mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kasus demo maut di Kejaksaan Negeri Palopo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (28/2/2023).
Hakim PN Palopo menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 terdakwa.
Sementara dua terdakwa masing-masing divonis penjara enam dan tiga tahun.
Vonis yang dijatuhkan kepada 12 mahasiswa berdasarkan sidang putusan perkara Nomor 163/Pid.B/2022/PN Palopo.
Humas PN Palopo, Abraham Yoseph Titasapanea menjelaskan dari 12 mahasiswa terdakwa ada dua yang dinyatakan terbukti dan dipidana.
"Amar putusannya tidak semua terdakwa dibebaskan, dari 12 terdakwa ada dua yang terbukti dan dipidana," kata Yoseph.
"Yakni atas nama terdakwa Andika divonis enam tahun dan Wawan divonis tiga tahun, sementara 10 terdakwa lainnya bebas," terang dia.
Selanjutnya PN Palopo akan mengirim hasil putusan ke pihak-pihak terkait.
Salah satunya Lapas Kelas II A Palopo tempat para mahasiswa selama ini ditahan.
"Kutipan putusan sudah dibuat, sementara dalam proses pengiriman ke pihak-pihak terkait. Paling cepat hari ini atau besok dikirim," ujar Yoseph.
Aksi demo anarkis tersebut terjadi di depan Kantor Kejari Palopo, Kamis (21/7/2022) lalu. Mahasiswa awalnya berusaha masuk ke dalam kantor Kejari.
Dua orang satpam kemudian menghalau massa sehingga terjadi aksi saling dorong. Peristiwa itu menyebabkan pagar Kejari Palopo roboh dan menimpa kedua satpam tersebut. Satu satpam meninggal dunia.
"Titik itu mulai dari kampus-kampus yang ada di Kota Palopo kemudian beberapa tempat termasuk juga sekret yang tentunya akan kita amankan," ujar Kapolres Palopo AKBP Muhammad Yusuf Usman.(*)