Pemerintahan Auto Pilot, Anggota DPRD Tana Toraja: Pelayanan Kepada Warga Tidak Optimal
Rasyid Mappadang mengungkap sistem pemerintahan auto pilot berimbas terhadap pelayanan masyarakat yang tidak maksimal.
Penulis: Ricdwan Abbas | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/27022023_kantor_Bupati_Tana_Toraja.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Kekosongan Pejabat Eselon III dan IV Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja mengakibatkan pelayanan masyarakat tidak optimal.
Pejabat eselon 3 dan 4 ini antara lain kepala bidang (Kabid)/kepala bagian (Kabag), camat, dan kepala kelurahan (Lurah).
Informasi dihimpun, lowongnya Pejabat eselon 3 dan 4 ini karena belum dikukuhkan atau dilantik sebagai pejabat defenitif.
Staf maupun pegawai tidak mempunyai dasar menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan karena tidak tercatat dalam struktural sesuai Perda berlaku No 4 tahun 2022.
Ketua Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI), Rasyid Mappadang, mengungkap situasi itu membuat sistem pemerintahan Tana Toraja auto pilot karena tidak adanya pimpinan di instansi selaku pemangku kebijakan.
Untuk diketahui, auto pilot adalah dimana pemerintahan berjalan tanpa perlu ada pemimpinnya atau pengendalinya.
"Ini sangat kita sayangkan, sistem pemerintahan auto pilot berimbas terhadap pelayanan masyarakat yang tidak maksimal," kata Rasyid kepada Tribuntoraja.com di gedung DPRD Tana Toraja, Senin (27/2/2023) siang.
"Itu juga membuat staf dan pegawai malas ngantor. Seperti di kantor PUPR, mereka dilema masuk kerja karena tidak tahu posisinya tetap di jabatan itu atau dipindahkan. Tidak jelas dasar aturannya," ungkapnya.
Hal itu juga diakui Anggota DPRD Tana Toraja, Kristian HP Lambe. Legislator Demokrat itu menyebut lowongnya kepala bidang hingga lurah menyalahi Perda No 4 tahun 2022.
Tidak adanya susunan organisasi dan Tata Kerja (SOTK), kata Kristian, berdampak bagi pelayanan administrasi yang tidak optimal hingga perekonomian masyarakat.
"Memang keadaan sekarang ini implementasi Perda belum dipenuhi karena Peraturan Bupati tidak diikuti pelantikan dan pengukuhan eselon tiga dan empat," kata Kristian yang juga Ketua Bapemperda DPRD Tana Toraja.
"Merujuk pada Perda Nomor 4 tahun 2022, belum ada pengisian eselon 3 dan 4. Memang sudah ada Perbup yang mengatur SOTK tapi pejabatnya belum dilantik atau dikukuhkan," ujarnya.