Rabu, 27 Mei 2026

Ingin Urus Sertifikat Tanah? Pastikan Sudah Memiliki Patok Batas

Patok ini akan menjadi saksi mati atas batas tanah. Karena itu, bahan yang dipakai untuk membuat patok batas tanah harus yang tahan lama.

Tayang:
Penulis: Ricdwan Abbas | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Ingin Urus Sertifikat Tanah? Pastikan Sudah Memiliki Patok Batas
TribunToraja
Seorang warga mengurus sertifikat tanahnya di Kantor BPN Tana Toraja, Rabu (22/2/2023). Sebelum mengurus sertifikat, diwajibkan tanah sudah ada patoknya untuk memudahkan pengukuran. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Salah satu tahapan dalam pengurusan sertifikat tanah adalah pengukuran objek tanah.

Pengukuran dilakukan oleh tim dari Badan Pertanahan Negera (BPN) bersama pemilik tanah dan juga tetangga batas tanah.

"Tapi, sebelum dilakukan pengukuran, pemilik tanah sudah harus punya patok batas tanahnya," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Tana Toraja, Armansyah Tandipai SE MEcDev, saat ditemui di kantornya di Makale, Rabu (22/2/2023).

"BPN mewajibkan pemilik tanah untuk memasak patok," tambahnya.

Patok ini akan menjadi saksi mati atas batas tanah. Karena itu, bahan yang dipakai untuk membuat patok batas tanah harus yang tahan lama.

Ada beberapa bahan yang bisa dipakai yaitu pondasi di setiap sudutnya, pipa paralon yang diisi dengan adukan semen, atau menggunakan potongan besi.

"Intinya tahan lama. Karena ini akan menjadi saksi saat akan dilakukan pengukuran," kata Arman.

"Misalnya, orang tuanya sudah meninggal dan anaknya akan melakukan pengurusan surat tanah, maka patok ini menjadi penanda batas tanahnya," lanjut Arman.

Sertifikat tanah untuk memberikan kepastikan hukum soal batas tanahnya sehingga meniadakan sengketa di belakang hari.

Arman mengatakan bahwa BPN tidak memungut biaya dalam pengurusan sertifikat tanah, termasuk dalam pengukuran.

"Adapun biaya yang biaya yang dikeluarkan warga adalah administrasi desa dan biaya patok, itu sudah ada aturannya, dan maksimal Rp 250 ribu," tambah Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Tana Toraja, HA Hamzah SH.

Adapun dasar pengenaan biaya administrasi desa dan biaya patok tanah yaitu Perbup Bupati Tana Toraja Nomor 05 Tahun 2018 dan SKB 3 Menteri.

"Jadi, kami minta warga hati-hati atas oknum yang mengaku dari BPN. Tolak dan jangan memberikan apapun.
Kami pastikan, BPN tidak meminta apapun," tegas Arman.

Pemerintah menargetkan tahun 2024 semua tanah di Indonesia sudah terdata. Karena itu, Presiden Jokowi mengeluarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program ini dikeluarkan Presiden Jokowi pada tahun 2017 lalu dan diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018.

Tujuannya agar semua tanah milik warga memiliki sertifikat. PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Manfaat PTSL bagi masyarakat di antaranya memberi kepastian dan perlindungan hukum sehingga memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved