Pemkab Enrekang

Rektor UNM Prof Husain Syam Ditunjuk sebagai Ketua Pansel Seleksi Calon Kadis DLH dan DP3A

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam jadi Ketua Panitia Seleksi (Pansel) untuk pengisian dua jabatan eselon II.

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
ist
Rektor UNM Prof Husain Syam 

ENREKANG, TRIBUNTORAJA.COM- Pemerintah Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, tunjuk Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam jadi Ketua Panitia Seleksi (Pansel) untuk pengisian dua jabatan eselon II.

Dua jabatan yang kosong itu diantaranya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Enrekang.

"Betul, Rektor UNM Prof Husain Syam sebagai Ketua Pansel untuk seleksi posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk dua kepala dinas yang masih kosong," tandas Kepala BKPSDM Kabupaten Enrekang, Dadang Sumarna, kepada TribunEnrekang.com, Rabu (25/1/2023).

Dadang Sumarna sendiri sebagai Ketua Panitia Sekretariat untuk seleksi JPT Pratama.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Enrekang, Gaswan membeberkan bahwa terdapat lima anggota pansel yang melibatkan Tokoh Akademis, Sekretaris Daerah, dan Inspektorat Enrekang.

"Untuk akademis itu ada tiga, Rektor UNM (Prof Husain Syam), Wakil Rektor Bidang Akademik (WR 1) UNM Prof Hasnawi Haris, dan Wakil Direktur I (Wadir I) Pascasarjana UNM Dr Sulaiman Samad," kata Gaswan saat ditemui di kantor BKPSDM Enrekang, Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang.

Anggota Pansel lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Enrekang H Baba dan Inspektur Daerah Kabupaten Enrekang, Asrul Lode.

Para calon nantinya akan menjalani sejumlah tahapan seleksi, diantaranya seleksi administrasi, tes asesmen (Assessment Test), pemaparan makalah, dan wawancara pansel.

Tes asesmen, pemaparan makalah, wawancara pansel bakal dilangsungkan selama 8 Februari - 11 Februari 2023.

"Seleksi bagi para calon akan dilaksanakan di Gedung Phinisi Universitas Negeri Makassar," tuturnya.

Selanjutnya hasil seleksi terbuka itu akan dilaporkan ke lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sejauh ini, belum ada satupun calon yang mendaftar dan mengembalikan formulir ke Panitia Sekretariat (Pansek).

"Karena peraturan itu mengatakan bahwa yang mendaftar itu minimal empat pendaftar. Kalau misalnya hari ke-14 yang mendaftar di bawah 4 orang maka pendaftaran itu kita perpanjang 2X7 hari (14 hari)," tutupnya.

Ditegaskan, pendaftaran dibuka secara umum. Artinya semua bisa mendaftar asal memenuhi syarat dan ketentuan.

Untuk Informasi seputar pendaftaran dapat dilihat melalui website Pemerintah Kabupten Enrekang dengan alamat www.enrekangkab.go.id.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved