Pro Kontra Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Kades
Gaji kepala desa sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
TRIBUNTORAJA.COM - Pro dan kontra penambahan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun tengah ramai diperbincangkan.
Hal ini menyusul aksi unjuk rasa ratusan kades di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2023) lalu.
Ada kades yang mendukung, tapi tidak sedikit juga yang menolak masa jabatan sampai 9 tahun. Tentu dengan alasan masing-masing.
Menilik pemintaan itu, sebenarnya berapa gaji kepala desa?
Gaji kepala desa sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan untuk kades, PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).
Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.
Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.
Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah.
Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.
"Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," bunyi Pasal 100 ayat (2).
2 Bulan Jelang Pensiun, Yunus Sirante Geser Ponakan Bupati Tana Toraja Jadi Kepala BPBD |
![]() |
---|
Tiga WNI Dilaporkan Mengalami Luka Akibat Gempa di Turki dan Suriah |
![]() |
---|
Ini Nomor Hotline Gempa untuk WNI di Turki |
![]() |
---|
Pendidikan Kesehatan Jiwa di SMK Kristen Makale Toraja, Peran Orang Tua Proteksi Anak |
![]() |
---|
Inilah Wajah Pejabat Baru Pemkab Tana Toraja yang Dilantik Berdasarkan Perda 2022 |
![]() |
---|