Presiden Jokowi Tegaskan Masa Jabatan Kepala Desa Hanya 6 Tahun
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan...
Penulis: redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Ribuan kepala desa berunjuk-rasa menuntut perubahan masa jabatan kepala desa dari awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Unjuk rasa ini terjadi di depan kantor DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Politikus PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, mengklaim jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat dengan tuntutan perubahan periodesasi masa jabatan kepala desa.
“Saya bicara dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu,” kata Budiman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (17/1/2023).
Meski demikian, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.
Baca juga: APDESI Toraja Utara Tidak Setuju Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.
“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023).
Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa.
Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.
Lebih lanjut, Jokowi pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI.
“Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.
(*)
DPR RI
Senayan
Jakarta Selatan
PDI Perjuangan
Budiman Sudjatmiko
Joko Widodo
Jokowi
Istana Kepresidenan
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Kisah Mahasiswa Indonesia Korban Gempa Turki: Apartment Hancur, Logistik Sulit |
![]() |
---|
Pilot Susi Air Disandera KKB Papua, Amnesty International: Segera Bebaskan! |
![]() |
---|
Ibu Muda di Madiun Bakar Bayinya yang Baru Lahir, Pelaku Ditemukan di Hutan |
![]() |
---|
Kapolsek Ponre Bone Meninggal Dunia di Rumah Sakit Usai Kecelakaan |
![]() |
---|
Pasca Pelantikan OPD Tana Toraja, Ratusan ASN Tana Toraja Belum Terima Gaji |
![]() |
---|