Buronan

Kejati Sulsel Amankan Buronan Penjual Berlian Palsu Senilai Rp 626 Juta

Kasi penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, Meryam Mistham dan Rimba Basri telah melakukan aksi penipuan dengan menjual berlian palsu.

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
ist
Buron penjual berlian palsu, Muhammad Rimba Basri (depan) diamankan oleh Kejati Sulsel. 

MAKASSAR, TRIBUNTORAJA.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) amankan buron lain penjual berlian palsu seharga Rp 626.111.040, di kompleks perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Graha III Blok C Kota Makassar, Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 22.00 Wita kemarin.

Buron tersebut bernama Muhammad Rimba Basri. Diketahui rekan dari Meryam Mistham Kamase buron penjual berlian palsu yang lebih dulu diamankan Kejati Sulsel.

Kasi penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, Meryam Mistham dan Rimba Basri telah melakukan aksi penipuan dengan menjual berlian palsu.

Keduanya menawarkan berlian palsu tersebut ke Pegadaian unit Ruko Pelangi Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.

"Keduanya sudah pernah menjalani proses pengadilan. Bahkan mereka berdua sempat mengajukan banding, namun ditolak," kata Soetarmi ke Tribun-Timur.com, Rabu (18/1/2023).

Mengetahui permohonan kasasinya ditolak, kedua terdakwa menghilang dan tidak dapat dihubungi lagi.

"Terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi," jelasnya

Berangkat dari itu, keduanya pun ditetapkan buron oleh Kejati Sulsel sebelum akhirnya diamankan.

Soetarmi menambahkan, pihaknya meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.

"Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat aman bagi para buronan." tambahnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved