Penganiayaan
Pria di Tagari Toraja Utara Aniaya Nenek Sendiri, Terancam Penjara 2 Tahun
Pelaku yang merupakan cucu dari korban tanpa alasan yang jelas mendatangi korban dalam keadaan marah.
Penulis: Agatoni Buttang | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Penganiayaan.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara mengamankan seorang pria berinisial NLR di kamarnya di Jl Darra' Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Senin (16/1/2023) sore.
NLR diamankan karena melakukan penyaniayaan terhadap seorang wanita YPB (45) di Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.
Penangkapan pria 25 tahun ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 15 / I / 2023 / SPKT / Resmob Torut tanggal 16 Januari 2023, atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban YPB (45).
Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, melalui Kasat Reskrim, AKP Eli Kendek, mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (15/1/2023) malam hari. Ketika itu, pelaku mendatangi tempat tinggal korban.
Pelaku yang merupakan cucu dari korban tanpa alasan yang jelas mendatangi korban dalam keadaan marah.
Pelaku kemudian memukul dan mencekik leher korban.
Eli Kendek mengatakan, kejadian tersebut bukan pertama kalinya. Hal itu membuat korban melaporkan ke Polres Toraja Utara.
“Karena seringnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, akhirnya keluarga memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara,” terangnya dalam rilis.
Setelah menerima laporan dari Korban, Unit Resmob langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku sebagai langkah antisipasi pelaku melarikan diri ke tempat yang lebih jauh.
Pelaku pun berhasil diamankan di dalam kamar tempat tinggalnya tanpa adanya perlawanan.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara.
Kini kasus tersebut telah dalam proses penyidikan, dan atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP, terancam pidana paling lama 2 tahun 8 bulan," tutupnya.