Pernikahan

Pengadilan Agama Catat Dispensasi Nikah di Enrekang Capai 98 Orang, Kebanyakan Hamil di Luar Nikah

rata-rata pemohon dispensasi nikah merupakan calon pengantin wanita yang tengah berbadan dua atau dengan kata lain hamil diluar nikah

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
ist
Ilustrasi pernikahan 

ENREKANG, TRIBUNTORAJA.COM - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Enrekang, menerima 98 perkara dispensasi kawin sepanjang tahun 2022.

Sementara jumlah perkara tingkat pertama yang dikabulkan sebanyak 88 perkara.

Meski begitu, angka pernikahan dini di Kabupaten Enrekang pada tahun 2022 mulai mengalami penurunan, yakni sebanyak 129 pengajuan dispensasi nikah dan yang diputuskan 115.

"Dispensasi nikah di tahun 2022 agak menurun dibandingkan tahun sebelumnya," ujar staf pelayanan terpadu PA Enrekang, Rahman saat diwawancarai di kantornya, Selasa (10/1/2023) pagi.

Rahman mengatakan, rata-rata pemohon dispensasi nikah merupakan calon pengantin wanita yang tengah berbadan dua atau dengan kata lain hamil diluar nikah.

Di samping itu, pengajuan dispensasi nikah kebanyakan di bawah umur 15 tahun.

"Rata-rata umur 15 tahun bahkan ada yang masih 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA," kata dia.

Lebih lanjut, salah satu faktor tersebut disebabkan pergaulan lingkungan hidup yang bebas hingga terjadilah kasus hamil anak di luar pernikahan.

"Banyak kasus seperti itu yang kami terima, walaupun orang tua beralasan bahwa anaknya sudah tidak lagi bersekolah sehingga minta dinikahkan," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved