Polres Toraja Utara
Kabar Gembira, Urus SIM Kini Bisa Dilakukan di Polres Toraja Utara
Sebelumnya, jika ingin mengurus SIM, masyarakat harus ke Polres Tana Toraja di Kota Makale.
Penulis: Agatoni Buttang | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Tahun 2023, Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara (Torut) akhirnya membuka pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini dibuka agar memberikan kemudahan bagi masyarakat Torut yang ingin melakukan pengurusan dan perpajangan SIM.
Sebelumnya, jika ingin mengurus SIM, masyarakat harus ke Polres Tana Toraja di Kota Makale.
Setelah dua tahun resmi berdiri sendiri, Polres Toraja Utara akhirnya membuka layanan pembuatan SIM.
Layanan pembuatan SIM ini akan dilakukan di Mapolres Torut yang baru nantinya di Panga', Kecamatan Tondon, Toraja Utara.
"Tahun 2023 ini Polres Toraja Utara akan membuka layanan pembuatan SIM di Mapolres Torut yang baru tepatnya di Panga','' kata Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, Jumat (6/1/2023).
Saat ini, sejak berdiri sendiri pada awal 2020 lalu, Polres Toraja Utara menggunakan gedung bekas Kantor Bupati Toraja Utara di Jalan Dr Ratulangi, Rantepao, sebelum pindah ke Marante, Kecamatan Tondon.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Torut, AKP Ahmadin, mengatakan, saat ini masih dalam proses pemasangan alat. Ditargetkan pelayanan SIM mulai dibuka pertengahan atau akhir Januari 2023 ini.
"Semoga sudah bisa bulan ini. Rencana tapi teknisi yang menentukan karena untuk sementara lagi dipasang alatnya," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.