Kaleidoskop 2022
Perempuan Paling Banyak Ajukan Cerai di Toraja Sepanjang 2022, 72 Resmi Menjanda
Amina menambahkan, sejauh ini Pengadilan Agama Makale tidak menemukan kasus perceraian di bawah umur.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pengadilan Agama Makale menerima 80 permohonan cerai yang diajukan oleh pasangan suami-isteri (pasutri) selama periode 2022.
Pengadilan Agama Makale membawahi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.
Pegawai bagian Penyerahan Produk Pengadilan, Sitti Amina Ananda, menguraikan bahwa perempuan paling mengajukan gugatan cerai.
"Gugatan perceraian yang diajukan perempuan sebanyak 58 perkara, sedangkan cerai talak sebanyak 22 perkara," ucap Amina saat ditemui di kantor Pengadilan Agama Makale, Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Jumat (30/12/2022).
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 72 kasus resmi bercerai," tambahnya.
Amina menambahkan, sejauh ini Pengadilan Agama Makale tidak menemukan kasus perceraian di bawah umur.
Selain itu. kata Amina, sepanjang 2022 ini, Pengadilan Agama Makale menerima 17 kasus dispensasi kawin.
Dispensasi kawin adalah upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kebijakan ini diperuntukkan bagi anak yang belum cukup umurnya ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/30122022_pengadilan_agama.jpg)