Kejari Palopo Musnahkan Barang Bukti Kejahatan: Sabu Direbus, Papporo Dipatahkan
"Ini adalah barang bukti 43 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht
TRIBUNTORAJA.COM, PALOPO - Narkotika jenis Sabu sebanyak 150 gram dimusnakah Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo di halaman kantor Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu (21/12/2022)..
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Palopo, St Nurdaliah, menyebutkan bahwa selain Sabu, barang bukti yang dimusnahkan juga ada ganja batang dan daun, sampai sejumlah senjata tajam berupa parang, papporo, anak busur, dan lainnya.
"Ini adalah barang bukti 43 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht," kata St Nurdaliah. "Yang ditangani selama periode Juli-Desember 2022".
Barang bukti berupa sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih. Sementara barang bukti lainnya dibakar maupun dipotong.
Pemusnahan barbuk ini dipimpin Kajari Palopo, Agus Riyanto. Hadir menyaksikan Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jhonny H Gultom; Kepala Bapas, Redy Agian; Wakapolres Palopo, Kompol Ridwan Gassing; Kasat Reskrim, Iptu Akhmad Risal; Kasat Narkoba, AKP Amin Juraid; serta perwakilan dari BNN, Bripka Dewi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/21122022_sabu.jpg)