Rabu, 15 April 2026

Juara Lomba Paduan Suara Protes Hadiah Berkurang, Panitia: Potongan Pajak 14 Persen

Sekretaris panitia, Yulian Stevy, menyebutkan, setiap hadiah ada potongan penghasilan sebesar Rp 15 persen.

Tayang:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Juara Lomba Paduan Suara Protes Hadiah Berkurang, Panitia: Potongan Pajak 14 Persen
ist
Sekretaris panitia Festival Paduan Suara Natal Toraja Utara, Yulian Stevi. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Panitia Festival Paduan Suara Natal Jilid II Toraja Utara membantah telah mengurangi nilai hadiah yang diterima peserta yang juara.

Sekretaris panitia, Yulian Stevy, menyebutkan, setiap hadiah ada potongan penghasilan sebesar Rp 15 persen.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-11/PJ/2015 tentang pengenaan pajak penghasilan atas hafiah dan penghargaan.

"Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4 undang2 nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008, pajak dikenakan sebesar 15 persen dari jumlah penghasilan bruto," paparnya.

Sebelumnya, salah satu peserta yang meraih juara 3 kategori C yaitu tim paduan suara Jemaat Elim Rantepao mengeluhkan karena hadiah yang diterima kurang.

Juara 3 mendapat hadiah Rp 20 juta. Dan yang diterima adalah sebesar Rp 17.200.000, ada potongan sebesar Rp 2.800.000.

"Ya sudah benar kan? Ada potongan pajaknya," ucap Yulian.

Kalau dihitung, potongan Rp 2.800.000 dari hadiah Rp 20.000.000, maka pajak yang dikenakan 14 persen, lebih rendah dari yang seharusnya.

Kalau mengikuti aturan 15 persen, maka hadiah bersih yang diterima peserta adalah sebesar Rp 17.000.000.

Mengenai pertanyaan hadiah kerbau tidak ada potongan pajaknya, Yulian hanya menjawa singkat. "Bisa nggak kita pajak kerbau?" ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved