Narkoba
Polres Bone Tangkap Pengguna Narkoba di Pinggir Jalan Maccope, Tujuh Bungkus Sabu Diamankan
Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ditangkap di Dusun Maccope, Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
BONE, TRIBUNTORAJA.COM- Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ditangkap di Dusun Maccope, Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (11/12/2022).
Pelaku ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 17.00 Wita.
Pelaku berinisial AA lahir di Bone, 30 November 2000 berjenis kelamin laki-laki.
Demikian keterangan Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah ke Tribun-Timur.com, Senin (12/12/2022) malam.
AA ditangkap di pinggir jalan di Dusun Maccope, Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone.
"Benar bahwa hari Minggu, 11 Desember 2022 sekira pukul 17.00 Wita saudara AA ditangkap," katanya.
"Saudara AA ditangkap terkait kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaanya," sambungnya.
AA sendiri kini disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikut barang bukti yang diamankan pihak kepolisian.
- Tujuh bungkus sabu ukuran kecil tersimpan dalam plastik klip bening.
- Satu buah tempat pembungkus rokok.
- Satu buah pireks kaca.
- Satu buah sendok takar sabu terbuat dari pipet plastik bening.
- Tiga lembar bungkus plastik klip bening kosong.
- Satu unit handphone merek Vivo warna biru. (*)