Kamis, 4 Juni 2026

Dugaan Korupsi

Modus Mantan Kepala Lembang Butang Selewengkan Dana Lembang Hingga Ditahan di Mapolres Toraja

Juara mengatakan, AA selama menjabat  mengambil alih tugas pejabat teknis Pengelolaan Keuangan Lembang, yaitu fungsi kepala seksi

Tayang:
Penulis: Ricdwan Abbas | Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto Modus Mantan Kepala Lembang Butang Selewengkan Dana Lembang Hingga Ditahan di Mapolres Toraja
Tribun Toraja/Kristiani
Polisi dari Polres Tatna Toraja mengekspos penahanan mantan Kepala Lembang Butang karena dugaan korupsi dana APBL 

MAKALE, TRIBUNTORAJA.COM - AA (53) mantan Kepala Lembang Butang, Kecamatan Mappak, Tana Toraja ditetapkan tersangka kasus korupsi Dana Lembang anggaran 2018/2019.

Hal itu disampaikan Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi saat konperensi pers di Mapolres Tana Toraja, Makale, Rabu (7/12/2012) siang.

Juara mengatakan, AA selama menjabat  mengambil alih tugas pejabat teknis Pengelolaan Keuangan Lembang, yaitu fungsi kepala seksi selaku pelaksana kegiatan penyusunan rencana kegiatan tahun 2018/2029.

Memanfaatkan kewenangannya selaku kepala lembang, AA merekayasa bukti pengeluaran sesuai nilai maksimal yang tercantum dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL). Padahal nilainya tidak sesuai dengan nilai pengeluaran.

Hal itu dibuktikan dengan nota-nota pengeluaran yang tidak sesuai anggaran belanja.

"Penggunaan APBL tidak sesuai nilai pembayaran yang sebenarnya sehingga pertanggungjawaban administrasi keuangan dalam pengelolaan keuangan tidak didukung dokumen yang lengkap dan sah," ungkapnya.

Temuan lain, ditemukan beberapa penyimpangan seperti pembayaran fiktif hari orang kerja (HOK) pekerjaan fisik dan belanja fiktif honor Tim Pelaksana Kegiatan.

Kemudian belanja fiktif pengembangan badan usaha milik Lembang (Bumlem) dan belanja insentif hansip, hakim pendamai dan Bidan yang tidak tersalurkan.

"Anggaran yang tidak tersalurkan tersebut berada dalam penguasaan AA dan digunakan untuk kepentingan pribadi," urai Juara.

Berdasarkan hasil laporan audit dugaan tindak pidana korupsi Pemerintah Lembang Butang, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp364.937.000.

"Ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp364.937.000," kata Kapolres.

AA terancam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pelaku diancam 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 milliar.

Juara mengatakan, proses lanjut masih berlangsung sehingga ada kemungkinan penambahan tersangka.

"Kalau penambahan tersangka nanti kita dalami lagi, tergantung pemeriksaan," ujarnya.

Saat ini AA ditahan di rumah tahanan Mapolres Tana Toraja sejak 5 Desember 2022.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved