Siap-Siap, Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan, kenaikan itu rencananya dilakukan pada tahun 2023 dan 2024 mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/cukai-rokok.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Anda seorang perokok? Siap-siap keluarkan kocek lebih banyak lagi.
Pasalnya, pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen.
Kenaikan itu rencananya dilakukan pada tahun 2023 dan 2024 mendatang.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok guna mengendalikan, baik konsumsi maupun produksi rokok.
Tarif CHT yang naik yaitu pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).
Kenaikan tarif CHT dari golongan tersebut akan berbeda.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen),” kata Sri Mulyani, usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, (3/11/2022).
“Kemudian, SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen. Sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani.
Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun,” paparnya.
“Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” tambah Sri Mulyani.
Menkeu mengatakan, dalam penetapan CHT pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Pertimbangan selanjutnya, tambah Menkeu, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.
“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," ujar Menkeu.
"Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” pungkas Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Kembali Naikkan Tarif Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun 2023 dan 2024