Harta Kekayaan Johanis Tanak Asal Toraja Mencapai Rp 8,9 Miliar, Tidak Punya Utang

Johanis Tanak melaporkan LHKPN terakhir pada Desember 2021, saat ia menjadi jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata usaha negara.

Editor: Apriani Landa
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Johanis Tanak 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Johanis Tanak resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). Ia dilantik langsung Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat (28/10/2022).

Saat ini, alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) itu sudah purna tugas.

Sebagai penegak hukum, Johanis Tanah wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dikutip dari laman LHKPN KPK, Johanis Tanak melaporkan LHKPN terakhir pada Desember 2021, saat ia menjadi jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata usaha negara.

Dalam LHKPN yang diakses Tribunnews, Kamis (29/9/2022), total harta Johanis Tanak sebanyak Rp 8,9 miliar.

Harta itu berupa sebuah rumah, tiga bidang tanah, tiga mobil, motor serta sejumlah harta lainnya.

Ia tidak memiliki utang.

Berikut rincian harta kekayaan Johanis Tanak sebagaimana dikutip dari LHKPN-nya:

A. Tanah dan bangunan Rp 4.574.648.000

1. Tanah seluas 224 m2 di Kabupaten/Kota Karawang, Hasil Sendiri Rp 179.648.000

2. Tanah seluas 90 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Timur, Hasil Sendiri Rp 540.000.000

3. Tanah dan Bangunan seluas 200 m2/150 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Timur, Hasil Sendiri Rp 4.000.000.000

5. Tanah seluas 171 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Timur, Hasil Sendiri Rp 855.000.000

B. Alat transportasi dan mesin Rp 239.000.000

1. MobiL Toyota Corolla Sedan tahun 1997, hasil sendiri Rp 40.000.000

2. Mobil Honda CR-V Tahun 2004, hasil sendiri Rp 75.000.000

3. Motor Yamaha Mio Tahun 2011, hasil sendiri Rp 4.000.000

4. Mobil Willys Universal CJ 7 tahun 1980, hasil sendiri Rp 120.000.000

C. Harta Bvergerak Lainnya Rp 55.000.000

D. Surat berharga Rp 200.000.000

E. Kas dan Setara Kas Rp 3.842.520.628

F. Harta lainnya Rp ----

Sub Total Rp 8.911.168.628

G. Hutang Rp ----

Total harta kekayaan Rp 8.911.168.628

Johanis terpilih sebagai pengganti Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri sebelum menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK. Lili diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah menonton MotoGP Mandalika dan tempat menginap mewah pada Maret lalu dari Pertamina.

Jokowi pun mengeluarkan surat presiden (surpres) terkait calon pimpinan KPK pengganti Lili.

Dua nama calon pengganti Lili Pintauli berada di kalangan anggota DPR RI.

Calon pertama adalah I Nyoman Wara, auditor utama investigasi di BPK pada 2018.

Dia pernah menjadi saksi ahli auditor BPK dalam kasus BLBI yang menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung di Tipikor Jakarta.

Kedua, Johanis Tanak merupakan Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dia juga pernah menjabat Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi ini terpilih lewat pemungutan suara di Komisi III DPR yang melibatkan 53 anggota dewan.

Dalam voting, Johanis memperoleh sebanyak 38 suara, sementara calon lainnya I Nyoman hanya mendapatkan 14 suara. Sedangkan, satu suara dinyatakan tidak sah.

Johanis memegang prinsip penerapan restorative justice.

Restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Begitupun antara tersangka dugaan kasus korupsi dan negara.

Johanis menyebut setiap proses hukum membutuhkan anggaran yang tak sedikit.

Menurutnya, penerapan restorative justice membuat negara tak perlu mengeluarkan biaya dalam memproses kasus korupsi. Dan Tersangka wajib mengembalikan kerugian Negara sesuai dengan kerugiannya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved