Harta Kekayaan Johanis Tanak Asal Toraja Mencapai Rp 8,9 Miliar, Tidak Punya Utang
Johanis Tanak melaporkan LHKPN terakhir pada Desember 2021, saat ia menjadi jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata usaha negara.
Kedua, Johanis Tanak merupakan Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dia juga pernah menjabat Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi ini terpilih lewat pemungutan suara di Komisi III DPR yang melibatkan 53 anggota dewan.
Dalam voting, Johanis memperoleh sebanyak 38 suara, sementara calon lainnya I Nyoman hanya mendapatkan 14 suara. Sedangkan, satu suara dinyatakan tidak sah.
Johanis memegang prinsip penerapan restorative justice.
Restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Begitupun antara tersangka dugaan kasus korupsi dan negara.
Johanis menyebut setiap proses hukum membutuhkan anggaran yang tak sedikit.
Menurutnya, penerapan restorative justice membuat negara tak perlu mengeluarkan biaya dalam memproses kasus korupsi. Dan Tersangka wajib mengembalikan kerugian Negara sesuai dengan kerugiannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Johanis-Tanak.jpg)