Pemilu 2024

Peserta Seleksi Panwascam Ungkap Dugaan Kecurangan Hasil Tes Bawaslu Tana Toraja

Hariyadi Ibrahim mengatakan kecurigaannya berawal dari ketidaksesuaian antara nomor peserta dan nama yang keluar.

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Apriani Landa
Tribun-Timur/Kristiani Tandi Rani
Suasana di kantor Bawaslu Tana Toraja saat didatangi oleh peserta Panwascam yang curiga terjadi indikasi kecurangan 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Peserta seleksi Panwascam Tana Toraja menemukan dugaan praktik kecurangan dalam pengumuman hasil tes di Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.

Salah satu peserta, Hariyadi Ibrahim, mengatakan kecurigaannya berawal dari ketidaksesuaian antara nomor peserta dan nama yang keluar.

"Nomor peserta dan nama peserta yang diketahui nomor peserta (731812-01) atas nama Hariyadi Ibrahim dan (731812-01) Erlin Enitia Salugi memiliki nomor peserta yang sama," katanya pada TribunToraja.com.

Tak hanya itu, kecurangan juga terjadi pada salah satu nama yaitu Muhammad Sardianto Kangkan yang dinyatakan tidak lulus tes tertulis namun lolos Panwascam.

"Indikasi kecurangan lainnya seperti nama Muhammad Sardianto Kangkan dengan nomor peserta 731812-21. Sesuai hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Tana Toraja yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus tes tertulis, tetapi bisa ditetapkan sebagai Panwascam terpilih," jelasnya, Kamis (27/10/2022).

Hariadi menegaskan, atas ketidakprofesionalan kinerja tersebut, Bawaslu harus mampu bertanggungjawab.

"Ini bukan masalah kecil, Bawaslu harus bertanggung jawab atas ini, dan kami meminta pertanggungjawaban yang nyata. Bukan hanya sebatas teguran karena jelas ini melanggar kode etik penyelenggara pemilu," tegasnya pada saat mendatangi kantor Bawaslu.

Selain itu, dari catatannya, kecurigaan lainnya pun terjadi pada:
1. Kecamatan Mengkendek, dimana semua nama dan nomor peserta yang dinyatakan lolos sebagai Panwascam itu berbeda.
2. Kecamatan Masanda, nomor peserta 731831-17 yang dimiliki oleh Yohan Allo Pasau' digantikan oleh nama Mujarnol Buttu Ma'dika.

Atas dugaan ini, Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan, mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan kecurangan namun semata karena kesalahan Bawaslu provinsi yang salah memberi data.

"Tanggal 18 kami diberikan hasil oleh Bawaslu provinsi bahwa nama Muhammad Sardianto Kangkan dinyatakan tidak lolos, namun pada tanggal 19 kami dikonfirmasi kembali bahwa nama tersebut yang lolos pada urutan pertama dan kami sudah plenokan," jelasnya saat didatangi di kantor Bawaslu Tana Toraja.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved