Kepala Lembang dan Bendaraha Batubusa Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa

YSL dan SD melakukan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021, penyalahgunaan anggaran pembuatan jamban.

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Apriani Landa
Tribun-Timur/Kristiani Tandi Rani
Kejaksaan negeri Tana Toraja saat membacakan surat putusan tahanan Kepala Desa Batubusa dan bendaharanya sebagai tersangka korupsi 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - YSL, Kepala Desa Batubusa, Kecamatan Buntu Pepasan, Kabupaten Tana Toraja, harus berhadapan dengan hukum. YSL bersama bendaharanya sedang terjerat kasus korupsi dana desa.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diputuskan Kejaksaan Negeri Tana Toraja.

YSL dan SD melakukan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, mengatakan keduanya ditersangkakan dari penyalahgunaan anggaran pembuatan jamban.

"Modusnya, menyalahgunakan anggaran pembuatan jamban, pemeliharaan jalan, dan dana rehab rumah tidak layak huni," katanya.

Penggelapan dana lainnya juga dari dana sumbangan air bersih, honor makan pegawai, dan dana BLT Covid sejumlah 952 Juta.

"Pembangunan sambungan air bersih, dana bumlem sebesar Rp 95 juta, dana honor makan pegawai yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, serta dana BLT Covid. Kerugian ditaksir sebesar Rp 952 juta," tuturnya, Rabu (26/10/2022).

Kedua tersangka kasus korupsi tersebut saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Tana Toraja.

“Hari ini, kami melakukan penahanan terhadap kepala desa/lembang dan bendahara Lembang Batu Busa, Kecamatan Buntu Pepasan, Kabupaten Toraja Utara. Kedua tersangka kami titipkan di rumah tahanan Polres Tana Toraja,” ujarnya pada pihak media.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved